Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Pria yang Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan Kudus

  • Selasa, 22 Maret 2022 - 21:33 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – POLISI menangkap dua tersangka pembunuhan sesosok mayat pria yang ditemukan tewas di jalanan Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang membuat heboh warga.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan bahwa tersangka telah di amankan, tersangka merupakan warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe.

“Dua tersangka diamankan polisi berinisial MIS dan K warga Desa Kandangmas Kecamatan Dawe,” terang Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (22/3/2022).

Dilansir dari detikJateng, Menurutnya, kejadian ini mengakibatkan seorang pria Muhammad Nendra (39) warga Desa Besito, Kecamatan Gebog meninggal dunia. Korban mengalami luka di bagian kepala.

Baca Juga:
Narapidana Colorado Dapat 48 Tahun Penjara Karena Lakukan Penculikan Dan Membunuh Wanita!

“Kronologinya sebelumnya mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Muhammad Nendra warga Desa Besito, dengan luka di bagian kepala robek di dahi sepanjang 12 sentimeter,” terang dia.

Dia mengatakan kedua tersangka ditangkap dalam kurun waktu kurang 24 jam. Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

“Alhamdulillah kurun waktu 24 jam, anggota Polres Kudus berdasarkan keterangan saksi-saksi informasi didapati pengamatan antara pelaku ditangkap kemudian pelaku juga mengakui apa yang dilakukan terhadap korban,” jelas Wiraga.

Baca Juga:
Sejoli Tersangka Pembunuhan Zaenab Gegara Utang Rp 100 Juta, Inilah Penampakan Pelaku

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Kudus. Keduanya terancam hukuman 12 dan 15 tahun kurungan penjara. Dengan barang bukti berupa celurit hingga batu yang diamankan polisi.

“Pasal yang dikenakan 170 ayat 2 bagian 3 junto 336 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 15 tahun penjara. Dengan alat bukti dua buah HP, ada batu besar dan kecil, celurit dan pakaian korban,” pungkas Wiraga.

(Rik)

Komentar

Terbaru