Seorang Kakek Tega Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus Karena Istri Tidak Bisa Melayani

Manaberita.com – SEORANG kakek tua asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial S (59) tega menyetubuhi seorang anak berkebutuhan khusus (ABK).

Diketahui aksi tersebut diakukan lantaran pelaku mengaku jika sang istri tak bisa lagi melayani hasrat seksualnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan dalam aksi tersebut S mengiming-imingi korban uang jajan sebesar 20 ribu rupiah.

“Korban ini masih merupakan tetangga pelaku di kampungnya,” katanya, Kamis (3/3).

Melansir dari Merdeka.com, Dian mengungkapkan bahwa aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku kepada korban beberapa kali. Aksi pertamanya dilakukan sabtu 4 Desember 2021 sekitar pukul 23.00.

“Pelaku saat ini mengendap-endap ke rumah korban dan membangunkan korban yang sedang tidur. Pelaku kemudian membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan dengan iming-iming akan diberi uang Rp20 ribu,” ungkap Dian.

Baca Juga:
Mengenal dengan Definisi Orientasi Seksual dan Jenis-jenisnya

Aksi pertama yang dilakukan S pun berhasil. Karena keberhasilannya dengan apa yang telah dilakukannya, S kemudian melakukan aksi lanjutan sehingga persetubuhan pun dilakukan berulang kali.

Korban yang sudah merasa tidak tahan menjadi budak seks S, akhirnya mengadu kepada keluarganya. Pihak keluarga pun langsung melaporkan apa yang sudah dialami korban kepada pihak kepolisian.

Dian mengaku bahwa pihaknya setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap S. S akhirnya ditangkap oleh pihaknya, dan saat diperiksa tidak mengelak sudah melakukan persetubuhan berulang kali kepada korban.

Baca Juga:
Wow! Wanita Yang Menempuh Perjalanan Tujuh Jam Dengan Unta Untuk Melahirkan

Kepada polisi, S mengaku melakukan aksi tersebut karena sudah tidak bisa menyalurkan Hasrat seksualnya kepada istrinya karena sudah menopause.

“Hasrat seksualnya ternyata masih bergejolak sehingga melakukan aksi tersebut. Atas perbuatan pelaku, kita kenakan pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Dian.

[Rik]

Komentar

Terbaru