MANAberita.com – TAK pernah harmonis dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami di Mojokerto berinisial SP (45) tega meracuni istrinya Ponisri (47) dengan kopi yang sudah dicampuri dengan racun tikus.
Akibat ulah pelaku, korban harus mendapatkan perawatan medis.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan membenarkan hal ini, bahkan pelaku (SP) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang diperkuat dengan barang bukti dan fakta di lapangan.
“Gelar perkara terkait kejadian keracunan di Dawarblandong dari fakta-fakta di lapangan, termasuk barang bukti dan alat bukti yang kita kumpulkan,” ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolresta Mojokerto, Jumat (25/2/2022).
“Kita yakin bahwa suami dari korban pemilik warung kopi itu adalah tersangkanya,” tambahnya.
AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut, kasus keracunan kopi yang melukai dua warga di Dawarblandong kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kita sudah naikkan statusnya dari penyidikan, dan tersangka kini ditahan di Polsek Dawarblandong,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa minuman kopi yang dikonsumsi kedua korban. Kemudian, serbuk kopi berwadah toples yang diduga kuat sebelumnya telah dicampur racun oleh tersangka.
Ini diperkuat dari keterangan saksi-saksi, yaitu penjual, yakni yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko pertanian.
“Kita sudah bisa mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko penjual pestisida dan sudah dikonfrontir antara keterangan tersangka dan penjual,” bebernya.
Hasil keterangan saksi-saksi juga diperoleh bahwa tersangka sempat berada di sekitar warung sebelum kejadian pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum kejadian, banyak orang yang minum kopi di warung sekitar pukul 21.00 WIB, namun kondisi mereka baik-baik saja.
“Warga setempat sempat berpapasan dengan tersangka dan sekitar pukul 02.00 WIB posisinya menaruh racun itu di dalam toples (kopi) dan pagi hari dua warga keracunan,” terangnya.
Rofiq menyebut, tersangka menaruh racun tikus di serbuk kopi dalam wadah toples dengan sasaran utama adalah istrinya.
Diberitakan Kompas.com, tersangka cemburu buta dengan istrinya Ponisri, lantaran hubungan mereka tidak harmonis dan akan bercerai.
Bahkan sebelumnya tersangka sempat mengancam membunuh istrinya.
Celakanya, korban Nur Ahmadi Wijaya (40) tetangga korban memesan kopi dan meminumnya sampai habis.
“Sasarannya adalah istrinya karena cemburu sesuai keterangan tersangka,” pungkasnya.
Menurut keterangan menantu korban yang berinisial AML (27), Ponisri membuka warung sekitar pukul 05.00 WIB.
Ponisri sempat meminum kopi yang dia buat sendiri, sebelum kemudian tetangganya yang bernama Nur Ahmadi datang dan memesan segelas kopi.
“Ibu minum kopi cuma sedikit, satu lapik kemudian datang (Nur Ahmadi) minta dibuatkan kopi setelah diminum sampai habis, dia (Nur) pulang karena berjualan sayur keliling,” katanya, seperti dilansir dari Tribun Jatim.
Dua jam usai meminum kopi, Nur Ahmadi muntah dan pingsan. Sedangkan Ponisri tak sadarkan diri.
Mereka dibawa ke Puskesmas Dawarblandong. Namun karena kondisi Nur Ahmadi kritis, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
[SAS]