Manaberita.com – PENGACARA ternama tanah air yakni Hotman Paris Hutapea, dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, yang dinilai bermuatan asusila.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu (2/4).
“Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi,” ujar Ketum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Dilansir dari Liputan6.com, Menurut Leo, laporannya dalam perkara ini menilai bahwa Hotman Paris diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik, yang bermuatan asusila lewat Instagram.
“Tadi sudah kami jelaskan kepada pihak kepolisian bahwa memang muatan asusila yang di upload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila,” jelasnya.
“Jadi ke depannya kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung. Tidak, kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru,” bebernya.
Bukan Cari Panggung
Laporan kepada Hotman telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang UU ITE.
“Saya sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi pasalnya adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi, tidak perlu mengalihkan isu, ‘iri kepada prestasi saya’, atau ‘mencari panggung’,” kata Leo.
(Rik)