Manaberita.com – DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Polisi menyita Apartment 2 lantai senilai Rp 160 miliar di Sudirman Suites Apartment.
“Dua lantai Apartemen Sudirman Suites senilai Rp 160 miliar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Melansir dari detikcom, Gatot mengatakan Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus.
“Kemudian melakukan koordinasi dengan PN Jakpus terkait penetapan sita,” tuturnya.
Gedung di Setiabudi Senilai Rp 100 M Disita
Lebih lanjut, Gatot memaparkan aset lain yang disita dari tersangka Indosurya berupa gedung di Setiabudi, Jaksel. Gedung itu memiliki nilai Rp 100 miliar dan sudah disita kemarin siang.
“Berdasarkan surat perintah penyitaan tanggal 11 April 2022, pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022, pukul 14.00 WIB, dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel, atas nama HS senilai Rp 100 miliar,” jelas Gatot.
Gatot mengatakan penyitaan disaksikan oleh sekuriti setempat. Pengacara tersangka turut dihadirkan saat penyitaan.
“Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka. Adapun tindakan yang dilakukan penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat BAP penyitaan, dan memasang standar penyitaan pada gedung tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.
“Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3).
Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.
“Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.
Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.
“Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” ujar Whisnu.
“Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021,” imbuhnya.
(Rik)