Bareskrim Tangkap Daniel Abe Bos DNA Pro di Bandara Soetta

Manaberita.com – Bareskrim Polri sudah menerbitkan red notice terhadap tiga orang tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro.

Saat ini polisi telah berhasil menangkap salah satu tersangka yang merupakan bos DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

“Iya (benar ditangkap), Daniel Abe,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Bripka Madih Ungkap Alasan Mundur dari Polri!

Dilansir dari detikcom, Whisnu membenarkan bahwa Daniel Abe ditangkap di Bandara Soetta. Dia disebut ditangkap pada Minggu malam (24/4).

“Kemarin Minggu (24/4),” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.

Baca Juga:
China Memperingatkan Agar Tidak Bepergian Ke Luar Ibu Kota Setelah Adanya Pembunuhan

“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/4).

Berikut identitas 3 DPO yang diterbitkan red notice:

  1. Nama: Fauzi alias Daniel Zii. Jenis kelamin: laki-laki.
  2. Nama: Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Jenis kelamin: laki-laki
  3. Nama: Ferawaty alias Fei. Jenis kelamin: perempuan

(Rik)

Komentar

Terbaru