Bupati Bogor Bantah Suap dengan Tuding Inisiatif Anak Buah, Inilah 4 Caranya

Manaberita.com – ADE Yasin yang merupakan Bupati Bogor menjadi tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Akan tetapi Ade Yasin mempunyai beragam cara untuk membantah kasus suap yang menjeratnya itu.

Dilansir dari detikcom, Seperti diketahui, Ade Yasin terjaring OTT pada 26 April 2022. Ade Yasin diduga menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4/2022).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin. Berikut ini rinciannya:

Pemberi Suap:

  1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
  2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
  3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
  4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Penerima Suap:

Baca Juga:
PBB Menyebutkan Covid Menyebabkan Kemajuan Manusia Mundur ke Tingkat 2016 Oleh COVID
  1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
  2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
  3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
  4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa

Sebagai pemberi suap, yakni Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap, yakni Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022), Ade Yasin keluar sekitar pukul 05.56 WIB. Ade Yasin membantah kasus ini dengan beberapa cara.

  1. Bilang Dipaksa Bertanggung Jawab

Ade mengaku dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. Dia bahkan menuding kasus ini adalah salah anak buahnya.

Baca Juga:
Ingin Muara Enim Lebih Baik, Partai Gerindra Usung Syamsul Bahri Pada Pilkada 2018

“Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin.

  1. Tuding Ini Perbuatan Anak Buah

Ade juga menuding kasus ini akibat perbuatan anak buahnya. Dia mengelak terlibat dalam kasus ini.

“Iya (perbuatan anak buah),” jawab Ade Yasin kepada wartawan.

  1. IMB inisiatif membawa bencana

Selain itu, Ade Yasin menuding ini akibat IMB inisiatif. Menurutnya, IMB inisiatif ini membawa bencana.

Baca Juga:
Mako Brimob Kotaraja Diserang Massa Pendukung Lukas Enembe

“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB inisiatif membawa bencana,” tutur Ade.

  1. Tak Perintahkan Anak Buah

Sekali lagi, Ade menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat. Dia juga mengaku tidak memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyuapan tersebut.

“Tidak (terlibat, nggak ada yang memerintah),” katanya.

(Rik)

Komentar

Terbaru