MANAberita.com – SEORANG wanita, TH (34), melaporkan perbuatan sang kekasih, KDA alias Tian (43), ke Polres Magelang Kota lantaran diduga telah menipunya.
Polisi juga telah menindaklanjuti laporan tersebut dan telah menetapkan Tian sebagai tersangka.
Sejumlah pemeriksaan dan barang bukti menunjukkan Tian, warga Panggung Lor, Kota Semarang, tersebut diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap korban.
Mengutip dari kompas.com, Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang mengungkapkan, awal mulanya TH bertemu dengan tersangka melalui aplikasi kencan Tinder.
Keduanya saling bertukar nomor ponsel, kemudian intens berkomunikasi lewat percakapan WhatsApp sehingga terjalin kedekatan dan memutuskan untuk berpacaran.
“Mereka bertemu di sebuah hotel di Semarang. Mereka juga berhubungan layaknya suami istri. Selang sebulan, tersangka mulai mengeluh kalau tidak bisa makan, ditagih debt collector,” jelas Yolanda dalam gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (7/4/2022).
Saat itu, tersangka berdalih uang yang dipinjamnya itu dipakai untuk menutup kerugian sewa toko dengan jaminan sertifikat rumah. Tokonya bangkrut karena sepi pembeli.
Tersangka juga mulai sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, salah satunya untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit.
Bahkan, tersangka meminjam uang korban untuk memperbaiki mobil BMW-nya.
Ketika itu korban yang merupakan warga Kelurahan Tidar Selatan itu belum curiga sehingga tidak pernah keberatan memberi uang tersangka.
Pada Januari 2019, lanjut Yolanda, mengatakan akan menikahi korban. Dia juga sudah bertemu dengan ibu korban.
Saat itu tersangka meyakinkan korban akan mengembalikan uangnya ketika sudah menikah.
“Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji tersangka untuk menikahi korban. Undangan dan souvenir pernikahan juga sudah disiapkan. Tapi pernikahan gagal, tersangka pergi meninggalkan korban,” papar Yolanda.
Sadar korban terlah ditipu, dia langsung melapor ke Polres Magelang Kota.
Polisi menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap tersangka Rabu, 23 Maret 2022 di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya puluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.
“Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta,” tandasnya.
Yolanda menegaskan, tersangka akan dikenalakn pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
(sas)