Mahfud MD Komentari Spanduk ‘Panglima PKI’

  • Rabu, 06 April 2022 - 01:04 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pemasangan spanduk yang menyebut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai ‘Panglima PKI’.

Spanduk bertuliskan ‘Pecat Panglima PKI atau Dimakzulkan’ dan berlatar gambar Andika Perkasa itu ditemukan di beberapa titik setelah Andika memutuskan mencabut larangan keturunan PKI menjadi anggota TNI.

Melansir CNN Indonesia, menurut Mahfud tak semua persoalan mesti ditanggapi. Ia mengatakan, dalam kasus spanduk ‘Panglima PKI’ terdapat banyak orang yang mendukung keputusan Andika, begitupun yang menentangnya.

“Kita tak perlu menanggapi semua hal. Yang mendukung (keputusan Andika) banyak, yang menentang juga banyak. Kan selalu begitu,” kata Mahfud, Senin (4/4).

Sebelumnya, penemuan spanduk bertukiskan Panglima PKI dengan gambar Andika Perkasa bermunculan di beberapa titik di DKI Jakarta.

Dalam sebuah video yang beredar tampak spanduk berwarna merah tersebut dicopot oleh anggota TNI didampingi sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kasatpol PP Kecamatan Menteng, Hendra mengatakan prajurit TNI dari Koramil mencopot spanduk itu pada Minggu (3/4).

Hendra mengatakan, selain ditemukan di kawasan Menteng, spanduk tersebut juga ditemukan di kawasan Tanah Abang.

“Ada hari kemarin, satu (yang dicopot). Dari koramil, kita (Satpol PP) mendampingi,” kata Hendra, Senin (4/4).

Baca Juga:
Digosipkan Dekat Dengan Ayu Ting-Ting, Ivan Gunawan Akhirnya Angkat Bicara

Sebelumnya, Andika mengizinkan keturunan mantan anggota PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).

Dalam rapat, Andika mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI.

Baca Juga:
Lolos Seleksi Komnas HAM, Anggota Polri Aktif Jadi Sorotan Publik

Ia mempertanyakan alasan TNI menggunakan peraturan itu untuk melarang keturunan anggota PKI menjadi prajurit.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia,” kata Andika.

(sas)

Komentar

Terbaru