Ngeri! Warga Amerika Divonis Mati Di China Atas Pembunuhan Wanita

Manaberita.com – SEORANG pria Amerika dijatuhi hukuman mati di China. Hukuman tersebut diambil karena menikam seorang wanita berusia 21 tahun yang mencoba memutuskan hubungan mereka.

Dilansir ABC, Shadeed Abdulmateen dijatuhi hukuman pada Kamis setelah persidangan di Pengadilan Rakyat Menengah di Ningbo, sebuah kota di provinsi pesisir timur China, Zhejiang, Kantor Berita Xinhua melaporkan.

Abdulmateen bertemu dengan korban, yang diidentifikasi hanya dengan nama keluarganya, Chen, pada 2019 dan menjalin hubungan romantis dengannya. Ketika dia berusaha memutuskan hubungan, Abdulmateen mengatur untuk menemuinya di halte bus di Ningbo, kemudian menikamnya sampai mati pada malam 14 Juni 2021 dengan pisau lipat yang dibawanya dengan tujuan untuk membunuhnya, kata Xinhua.

Sidang tersebut dihadiri lebih dari 20 orang, termasuk pejabat pemerintah dan masyarakat. Xinhua mengatakan pengadilan memutuskan bahwa fakta seputar pembunuhan Chen “sangat keji dan mengakibatkan konsekuensi serius.”

Dikatakan Abdulmateen telah diberikan pembelaan, layanan penerjemahan dan kunjungan konsuler, tetapi tidak memberikan rincian tentang kampung halamannya atau bagaimana dia bisa tinggal di China.

Seorang juru bicara Kedutaan Besar AS mengatakan bahwa Kedutaan mengetahui hukuman tersebut dan memantau situasinya, tetapi untuk alasan privasi, tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.

Baca Juga:
Rahul Gandhi Memeperingatkan Perdana Menteri India Modi Atas Kekerasan di Manipur, Kenapa?

China diyakini memimpin dunia dalam eksekusi, tetapi angka pastinya dianggap sebagai rahasia negara.

[Bil]

Komentar

Terbaru