Pemerintah Imbau Halal Bihalal Lebaran 2022 Tanpa Makan dan Minum

  • Selasa, 19 April 2022 - 05:33 WIB
  • Nasional

MANAberita.comPEMERINTAH mengimbau kepada masyarakat yang akan berlebaran agar silaturahmi saat lebaran digelar tanpa makan dan minum.

Hal itu di sampaikan pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto pada saat konferensi pers terkait hasil ratas PPKM tanggal 18 April 2022.

Menurut pemerintah masyarakat hendaknya tidak menggelar silaturahmi lebaran dengan makan dan minum. Jikapun ada makan dan minum maka harus sesui dengan protokol kesehatan.

Pemerintah juga mengeluarkan himbauan perihal tatacara di tempat wisata atau keramaian agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih bertransmisi di masyarakat.

“Untuk kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan dan minum. [Kalaupun ada] makan dan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (18/4).

Airlangga mengatakan, seluruh kegiatan di tempat hiburan atau fasilitas publik boleh dilakukan asal masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, relaksasi pada kegiatan publik disesuaikan dengan aturan PPKM daerah terkait kapasitas operasional dan sebagainya.

Airlangga juga meminta agar masyarakat untuk tidak berlibur ke luar negeri saat libur panjang Lebaran mendatang. Ia menyebut kondisi Covid-19 di sejumlah negara mengalami kenaikan, berbeda dengan Indonesia yang mengalami tren penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga:
Pemerintah Memilih Bos Minyak Jaber Untuk Memimpin Pembicaraan KTT Iklim COP28

“Tentu kita tidak ingin kenaikan nanti dibawa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kita ke dalam negeri,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo diketahui juga telah memberikan lampu hijau untuk mudik lebaran tahun ini, usai dua tahun sebelumnya pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik di tengah kondisi pandemi virus corona.

Pemerintah juga telah menetapkan libur panjang, yakni libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022

Baca Juga:
Pemberontak Kolombia Membunuh Sembilan Tentara Sebagai Pukulan Terhadap Pembicaraan Damai

Terdapat sejumlah syarat wajib mudik terkait kondisi Covid-19. Di antaranya, warga yang sudah menerima booster tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum pada saat mudik lebaran yang akan terjadi dalam waktu dekat.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

(sas)

Komentar

Terbaru