Pengemudi Mabuk Harus Bayar Tunjangan Anak, Ada Apa?

Manaberita.com SEBUAH RUU Tennessee yang mengharuskan pengemudi mabuk yang dihukum untuk membayar tunjangan anak kepada anak di bawah umur sedang mengantri di meja gubernur.

Dilansir ABC, pengemudi yang dihukum karena pembunuhan kendaraan, keracunan atau pembunuhan kendaraan berat akan diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar “perawatan anak,” atau tunjangan anak, jika korban adalah orang tua, menurut tagihan.

Pembayaran akan berlanjut hingga anak mencapai usia 18 tahun dan atau telah lulus sekolah menengah, menurut RUU tersebut.

Seorang juru bicara Gubernur Bill Lee mengatakan kepada ABC News bahwa dia akan meninjau undang-undang tersebut ketika sampai di mejanya. RUU itu disahkan dengan suara bulat di State House dan Senat.

“Seperti yang saya janjikan, saya akan melakukan apa yang diperlukan untuk melindungi masa depan sumber daya kita yang paling berharga, anak-anak kita. Saya bangga dengan kepemimpinan kita, baik di DPR maupun Senat, untuk mendorong RUU ini ke titik yang sedang menuju ke Gubernur kami Bill Lee untuk mendapatkan tanda tangannya,” perwakilan Mike Hall, yang mensponsori RUU tersebut, mengatakan dalam sebuah posting di Facebook.

Baca Juga:
Putrinya Menikah, Pria ini Justru Membuat Pengantin Banjir Airmata, Awas Mewek!

Dia menambahkan, “Warga Tennessee saling peduli dan kami akan melakukan segala daya kami untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang yang memilih untuk menyakiti.”

RUU menyerahkannya ke pengadilan untuk menentukan jumlah uang yang pantas yang harus dibayarkan oleh pengemudi mabuk yang dihukum sambil mempertimbangkan kebutuhan keuangan dan sumber daya anak, sumber daya dan kebutuhan orang tua atau wali anak yang masih hidup dan standar hidup. yang anak sudah terbiasa.

Pengemudi yang dipenjara dan tidak dapat melakukan pembayaran memiliki waktu hingga satu tahun setelah pembebasan mereka untuk memulai pembayaran.

Baca Juga:
Kasus Polio Meningkat di Pakistan Pada Tahun Ini Menjadi 18

RUU tersebut juga menyatakan bahwa jika orang tua atau wali anak yang masih hidup menuntut terdakwa dan memperoleh keputusan di depan pengadilan hukuman, tidak ada pembayaran tunjangan anak yang akan diperintahkan.

Jika keputusan dalam gugatan perdata datang setelah pengadilan hukuman menetapkan tunjangan anak, maka jumlah keputusan yang diberikan dalam gugatan perdata akan dipotong dari perintah pemeliharaan anak.

[Bil]

Komentar

Terbaru