Polisi Cecar Ibu Indra Kenz Terkait Aliran Dana Rp 1 M dari Anaknya

Manaberita.com – IBU dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz, berinisial S sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. S mengaku telah menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk keperluan berobat serta keperluan sehari-hari.

Melansir dari detikcom, hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

“S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp 1 M dari saudara IK,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

“Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari,” kata Gatot.

Gatot mengatakan S diperiksa pada Kamis (31/3). Dia menyebut S datang mendahului jadwal pemeriksaan yang dilayangkan hari ini.

“Jadi penyidik itu menjadwalkan hari ini, ternyata itu sudah datang pada sore hari datang pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan itu,” katanya.

“Iya, mendahului ternyata, seharusnya datangnya hari ini,” imbuhnya.

Selanjutnya, Gatot menerangkan bahwa S telah dicecar penyidik sebanyak 20 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam hingga pukul 18.00 WIB, Kamis kemarin (31/3).

Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2023, Polri Catat 15.588 Pelanggar

“Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudari S dengan 20 pertanyaan dan selesai pemeriksaan pada pukul 18.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Baca Juga:
PKS Minta Polri hingga MUI Tuntaskan Konflik Ponpes Al-Zaytun

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan.

(Rik)

Komentar

Terbaru