Polisi Ungkap Alasan Pengeroyokan di Kafe Senopati

MANAberita.com – PENGEROYOKAN yang telah dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino diduga dipicu karena teman wanitanya berpindah meja saat berada di kafe.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Cafe Code, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret lalu. Kala itu, kedua tersangka dan korban M. Nur Alamsyah sedang berada di kafe tersebut dan meminum minuman beralkohol.

“Kemudian peristiwa ini dipicu karena, ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangani meja korban MNA, entah apa yang dibicarakan, ini dalam proses penyelidikan yang kami lakukan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu (13/4).

Melansir CNN Indonesia, Budhi menyampaikan diduga Rico tidak sedang dengan kejadian tersebut hingga akhirnya mengeroyok korban. Hal serupa, juga dilakukan oleh Putra.

“Tersangka RV itu tidak senang dengan peristiwa tersebut. Kemudian mendatangi korban MNA kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA, kemudian tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA,” ujarnya.

Atas aksi pengeroyokan itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra serta Rico sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari korban yang terdaftar dengan nomor LP:B/554/III/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 16 Maret 2022.

Baca Juga:
8 Tahanan Polres Depok Keroyok Pelaku Pencabulan hingga Tewas, Ini Motif Pelaku

Dalam kasus ini, Putra dan Rico dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Budhi.

Budhi mengungkapkan dalam kasus ini pihak korban sekaligus pelapor yakni M. Nur Alamsyah sempat berupaya menempuh jalur damai.

Baca Juga:
Bank Sentral Nigeria Mengatakan Uang Kertas Naira Yang Lama Masih Legal

Karenanya, korban tak langsung melaporkan peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Cafe Code, Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret itu.

“Tapi dua minggu kurang lebih enggak ada tanggapan (dari Putra dan Rico) sehingga 16 Maret baru dilaporkan ke Polri dan kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut,” tutur Budhi.

(sas)

Komentar

Terbaru