Manaberita.com – PIHAK kepolisian sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku perampokan Bank BJB Cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, berinisial BS (43).
Dilansir dari detikcom, Penggeledahan terssbut dilakukan untuk memastikan setiap keterangan yang diberikan oleh pelaku saat diperiksa penyidik.
“Penggeledahan itu kan kita hasil pemeriksaan dengan tersangka, itu kan dari keterangan dia, kita buktikan, kita lengkapi dengan lakukan penggeledahan. Penggeledahan itu untuk memastikan apakah ada hal-hal yang harus diamankan atau tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Sabtu (9/4/2022).
Penggeledahan di rumah BS dilakukan pada Jumat (8/4) siang. Rumah BS yang digeledah diketahui berada di daerah Tangerang Selatan.
Menurut Ridwan, sejauh ini belum ditemukan adanya hal-hal yang disembunyikan BS di rumahnya. Barang-barang dari BS di rumah tersebut belum ada yang disita.
“Di sana tujuan kita geledah itu untuk memastikan apakah ada hal-hal lain yang selama ini dia sembunyikan. Tapi temuan kemarin belum ada ke arah sana. Barang yang disita belum ada,” ujar Ridwan.
Sejauh ini polisi menyebut BS sebagai pelaku tunggal dari kasus perampokan bank tersebut. Namun, polisi masih menyelidiki dugaan ada sosok lain yang terlibat dalam kasus itu.
“(Pelaku) masih tunggal. Kita belum tahu kan yang kayak gini menarik, nih. Bisa saja ada orang-orang lain,” tutur Ridwan.
Polisi Geledah Rumah BS
Polisi masih menyelidiki kasus perampokan Bank BJB Cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Kini polisi menggeledah rumah tersangka BS (43) di Cilandak, Jaksel.
“Ini lagi digeledah ke rumahnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Jumat (8/4).
Sebelumnya, BS ditangkap atas percobaan perampokan Bank BJB di Cilandak, Jakarta Selatan. Pria yang mengaku bekerja di bank swasta ini mengaku nekat merampok lantaran terlilit utang.
“Dia utang di mana-mana, dia utang semuanya Rp 5 miliar. Tapi utangnya beda-beda orang. Dia ada pinjam ke 12 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Kamis (7/4).
Ridwan mengatakan BS meminjam uang untuk kepentingan bisnis. Pelaku mengaku memiliki rencana sebuah proyek bisnis.
“Kita belum tahu (detail bisninya), tapi yang pasti bisnisnya bermain proyek apa segala macam,” jelas Ridwan.
Polisi pun telah melakukan latar belakang dari pelaku. Ridwan memastikan pelaku merupakan pegawai bank swasta dengan gaji Rp 60 juta tiap bulan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, gaji bulanannya tidak bisa mencukupi kepentingan modal bisnisnya sehingga dia harus meminjam uang.
“Ya sekarang kalau dia gaji segitu butuh miliaran (buat modal bisnis) nggak salah, dong. Masa, kita mau samain gaji dia sama kebutuhan utang,” katanya.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
(Rik)