Sakit Hati Dipecat, Pria di Kotawaringin Timur Culik, Rampok dan Aniaya Atasannya

  • Kamis, 23 Mei 2019 - 17:52 WIB
  • Kriminal
Pelaku Wanda Tri Putra alias Putra

Pelaku Wanda Tri Putra alias Putra

MANAberita.com — WANDA Tri Putra (WTP) alias Putra menganiaya dan menguras harta milik mantan atasannya Nopiyanto di CV Karya Cipta Mandiri lantaran kesal setelah ia dipecat.

“Saya kesal saja dengan dia, tidak sesuai dengan omongannya, kenapa dipecat” kata tersangka.

Tersangka kepada jaksa Didiek Prasetyo Utomo mengatakan, melakukan perbuatannya pada Rabu, 3 April 2019 sekitar pukul 23.30 WIB di kantor CV Karya Cipta Mandiri, Jalan Batu Akik, Sampit, Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu ia lakukan berawal saat ia masuk ke kantor perusahaan tersebut melalui halaman depan dengan membuka pintu pagar yang hanya dikunci dengan slot dan langsung mematikan saklar lampu.

Tersangka menunggu di depan pintu tidak lama kemudian korban Nopiyanto membuka pintu dan keluar, saat itu tersangka merangkul korban dengan tujuan agar korban tidak melawan.

Tapi saat itu korban melakukan perlawanan sehingga korban dipukul berkali-kali di bagian wajah, dada, dan kepala hingga korban terjatuh ke lantai sambil teriak minta tolong.

Baca Juga:
4 Polisi Korban Terbakar di Cianjur Dihadiahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Korban diseret tersangka masuk ke dalam kantor setelah berada di dalam pelaku mengambil tas milik korban yang berisi dompet yang terdapat 6 buah ATM dan KTP.

Tidak sampai di situ di dalam kamar ia mengambil ponsel korban yang ada di atas meja. Selain itu ia juga mengambil uang sebesar Rp 32.292.902 beserta faktor setoran yang ada dalam laci meja kantor. Termasuk mengambil uang Rp 26.000.000 dari ATM korban.

Usai mengambil uang puluhan juta rupiah dan menganiaya mantan atasannya Nopiyanto di CV Karya Cipta Mandiri, WTP sempat mengancam ingin membunuh korban jika melaporkannya ke polisi.

Baca Juga:
Song Joong-ki ungkap Dukacita saat Gempa Bumi di Cianjur

Hingga korban sempat ketakutan dan mengurungkan niatnya mau melapor pria yang sempat bermukim di Jalan S. Parman, Sampit tersebut.

Keesokan harinya tersangka berhasil diamankan saat mau pulang ke kampung halamannya di Jawa melalui Bandara H.Asan Sampit.

Tersangka menerangkan perbuatannya itu tidak terencana. Melihat ada kesempatan ia melakukan perbuatannya itu. Apalagi saat itu ia mengaku butuh uang untuk pulang ke Jawa. (Alz)

Komentar

Terbaru