Satu Saksi Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan, Bos PS Store

Manaberita.com – PIHAK kepolisian akan memanggil satu orang saksi baru berinisial N terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino.

AKBP Ridwan Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan N diperiksa karena berdasarkan keterangan Chandrika Chika yang bersangkutan ada di lokasi.

Melansir dari CNN Indonesia, Diketahui, Chika telah dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi pada Kamis (21/4).

“Kita akan panggil minggu depan, kita periksa minggu depan, apakah itu hanya karangan Chika atau enggak, kita kan harus tanya,” kata Ridwan kepada wartawan, Jumat (22/4).

Ridwan turut mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan Chika menyebut bahwa kehadirannya di kafe Code tidak menjadi bagian dari kelompok korban Nur Alamsyah. Chika, lanjutnya, pun juga tak menjadi bagian dari kelompok Putra dan Rico.

“Jadi posisinya mereka semua sudah ada, dia (Chika) membelakangi dia datang ke situ. Kebetulan dia ke kafe itu dan ketemu dengan temannya, teman perempuannya, inisial N,” tuturnya.

Baca Juga:
Polisi Panggil Saksi Lain Terkait Kasus Pengeroyokan Bos PS Store

Masih berdasarkan keterangan Chika, ia dan temannya N sudah lama tidak bertemu. Keduanya, juga pernah berselisih paham.

Ridwan menuturkan bahwa di kala itu, keduanya kemudian saling memaafkan dan menangis bersama. Hal itu yang kemudian memicu aksi pengeroyokan terjadi.

“Si Rico salah satu dari tersangka, dia melihat itu dan mendatangi dan langsung secara spontan melakukan pemukulan terhadap korban. Jadi si Rico itu tahunya dia menangis itu karena ada masalah dengan meja tersebut dari pihak pelapor. Itu dari keterangan Chika,” ucap Ridwan.

Baca Juga:
Apple Store Amerika Yang Tergabung Dalam Serikat Mengusulkan Untuk Meminta Tip, Kenapa?

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Namun, Putra Siregar membantah dirinya melakukan pengeroyokan terhadap korban Nur Alamsyah. Kata dia, dirinya justru melerai pertikaian antara Rico dengan korban.

(Rik)

Komentar

Terbaru