Vanessa Khong: Harta Kami Bukan dari Indra Kenz

Manaberita.com – VANESSA Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka di kasus Binomo. Vanessa Khong lantas tak menerima hal tersebut.

Melansir dari detikcom, Dalam unggahan Instagram story miliknya, Vanessa Khong angkat bicara terkait status tersebut. Dia menyoroti status tersangka yang dijatuhkan polisi untuk dirinya dan sang ayah.

Kasus Binomo sebenarnya kasus simple, tapi di heboh-heboh kan. Indrakenz bikin konten Binomo, orang-orang ikut main Binomo dan akhirnya mereka kalah dan merugi. Tapi Bos Binomonya nggak ketangkap karena Bosnya WNA dan di luar negeri katanya Binomo itu legal? Akhirnya Indrakenz yang ditahan, dan sekarang total tersangkanya ada 7 orang. 3 di antaranya adalah kami yang sama sekali nggak paham dan nggak tahu apa-apa soal Binomo,” tulis Vanessa Khong.

Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang nggak ada hubungannya masih umur 17 nggak ada dana apapun diblokir. Situ yang bener,” tulisnya lagi pada unggahan foto hasil tangkapan layar sebuah pemberitaan media.

Sejak awal Vanessa Khong menegaskan kekayaan keluarganya bukan dari Indra Kenz. Vanessa Khong kembali menegaskan harta keluarganya bukan hasil cuci uang dan dia yakin bisa membuktikannya.

Aku dan keluargaku bisa buktiin kalau semua harta yg kami punya itu bukan dari Indra Kenz atau hasil cuci uang,” tegas Vanessa Khong.

Baca Juga:
Aktivis Teesta Setalvad Yang Berjuang Untuk Korban Kerusuhan Gujarat 2002

Vanessa Khong kemudian menyentil oknum yang dia sebut penikmat uang Indra Kenz sesungguhnya. Akan tetapi, oknum tersebut justru tidak sama sekali tersentuh hukum.

Kenapa kita jadi tsk? karena kita dianggap orang yang terdekat sama dia saat ini,” ungkapnya.

Sementara orang lain yang benar-benar menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman-aman saja. Jangankan jadi tersangka diperiksa sebagai saksi pun tidak. Mau heran tapi… ya sudahlah cukup sekian,” tutup Vanessa Khong.

Baca Juga:
SP3 Kasus Chat Habib Rizieq, Yusril : Tangkap Pembuat dan Penyebar Konten Palsu Tersebut!

Adik Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayah Vanessa Khong dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu serta menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dituduhkan kepada Indra Kenz.

(Rik)

Komentar

Terbaru