Dirut Wilmar Nabati Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

  • Rabu, 18 Mei 2022 - 20:44 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tancap gas untuk mengusut kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Tim penyidik hari ini memeriksa tujuh orang saksi, salah satunya Dirut PT Wilmar Nabati Indonesia inisial E.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Transaksi AKBP Tri Suhartanto Capai Rp300 M Dari Bisnis Jual Beli Mobil

Dilansir dari dstikcom, Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa adalah:

  1. HP selaku Direktur CV Maju Terus,
  2. AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada,
  3. TM alias TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada,
  4. SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi,
  5. E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia,
  6. AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma,
  7. BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen.

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.

Baca Juga:
PPATK Ungkap Uang Triliunan Hasil Ilegal Jadi Modal Politisi di Pemilu

Dengan dijeratnya Lin Che Wei, total saat ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
  2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
  3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
  4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
  5. Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

(Rik)

Komentar

Terbaru