Sejoli Asal Depok Terancam Hukuman Mati Karena Rencanakan Pembunuhan Zaenab

  • Sabtu, 28 Mei 2022 - 20:35 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SEPASANG kekasih yakni seorang pria inisial AM (26) dan wanita inisial TO (21) dijerat pasal berlapis tetkait kasus pembunuhan berencana wanita bernama Zaenab (51) asal Ciputat, Tangerang Selatan. Atas pembunuhan berencana tersebut, keduanya terancam hukuman mati.

“Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan ancaman tiga pasal, yaitu 338 KUHP, 340 KUHP, dan 364 KUHP. Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan/atau penjara 20 tahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Melansir dari detikcom, Iman mengatakan pembunuhan Zaenab itu telah direncanakan. Keduanya berniat membunuh jika korban tidak membayar utang Rp 100 juta.

“Pada saat itu di hari Kamis (19/5) memang tersangka TO dan AM sudah merencanakan untuk menagih dan, jika tidak bisa ditagih, akan menghilangkan nyawa dari korban,” jelasnya.

Baca Juga:
Ajak Tamunya Menginap, Ustadz di Serang Justru Dibacok di Dapur

Korban dijemput kedua tersangka dari tempat indekos di Ciputat, Tangsel. Setiba di Sawangan, Depok, keduanya lalu membunuh korban lantaran korban tidak dapat membayar utangnya.

“Ketika tiba di suatu lokasi sepi di daerah Sawangan, posisinya korban itu berada duduk di bangku tengah sebelah kiri. Kemudian tersangka TO itu duduk di sebelah kanan, sedangkan tersangka AM itu kondisinya sebagai pengemudi di depan,” ungkapnya.

“Ketika sampai di daerah sepi itu, diawali dengan tersangka TO itu menjedotkan kepala korban ke jok depan. Kemudian pengemudi tersebut tersangka AM loncat ke belakang dan menekan leher korban sampai di leher korban itu ada bekas luka akibat terbentur giginya tersangka AM,” tambahnya.

Kemudian mayat korban dibuang di daerah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Jasad korban ditemukan oleh warga sekitar pada Sabtu (21/5).

Baca Juga:
Demi Nikahi Adik Ipar, Pria di Lampung Racuni Istri hingga Tewas

Tersangka TO Ancam Pacar Akan Gugurkan Kandungan

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan tersangka TO awalnya berniat menagih uang Rp 100 juta milik ayahnya kepada Zaenab.

“TO sudah hamil di luar nikah dengan AM, kemudian pelaku butuh uang untuk menikah. Pelaku (TO) merencanakan menagih utang ayah TO dari korban sebesar Rp 100 juta,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Iman mengatakan TO merencanakan pembunuhan terhadap korban apabila dia tidak membayar utangnya. TO lalu mengajak tersangka AM dengan ancaman akan menggugurkan kandungan jika AM tidak mengikuti rencananya.

Baca Juga:
Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Jakut Dijerat Pembunuhan Berencana

“Kemudian AM diancam, apabila tidak mau ikut rencana TO, maka TO akan menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya,” tuturnya.

Pada Kamis (19/5), AM dan TO akhirnya ke tempat kos korban di Ciputat, Tangsel. Mereka menagih utang ke korban, tetapi korban tidak memiliki uang.

“Kemudian TO menagih utang bapaknya kepada korban dan korban tidak memberikannya dengan alasan tidak mempunyai uang,” jelasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru