MANAberita.com – MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo terheran-heran dengan keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri yang dilatarbelakangi ketidakcocokan dengan gaji yang didapat.
“Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulannya. Kalau mau lebih, ya bisnis saja,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5).
Tjahjo juga menambahkan, para CPNS juga bakal mendapat Taspen atau Dana Tabungan dan pendapatan lain seperti uang lumpsum.
“Tiap bulan ada gaji pokok, memang kecil di bawah Rp5 juta tapi ada tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lumpsum dan honor lembur, dapat pensiun seumur hidup dan taspen,” ujar Tjahjo.
Dia menyebut mundurnya sejumlah CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi 2021merugikan negara.
Kerugian tersebut, kata Tjahjo, baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.
“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan sumber daya manusianya,” katanya.
Oleh karena itu, Tjahjo meminta kementerian maupun lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.
Dia mengatakan pihaknya akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.
Hal ini dilakukan agar CPNS dan PPK tidak ada yang mengundurkan diri kembali di lain hari.
Dia mengatakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) juga terus berusaha memperhatikan peningkatan kesejahteraan ASN dan PPPK secara bertahap,
“Jadi ASN jaga kehormatan sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat,” katanya.
Tjahjo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri agar tidak lagi merugikan negara.
“Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” ujar Tjahjo.
Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.
“Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya,” tandasnya.
Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Kendati demikian, kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
Eks Mendagri itu menjelaskan, apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka hal tersebut dapat diusulkan kembali.
“Dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
(sas)