8 Debt Collector ‘Mata Elang’ Disidak dan Diamankan oleh Polisi

  • Selasa, 07 Juni 2022 - 18:31 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – PIHAK Polsek Cengkareng Jakarta Barat melakukan sidak terhadap debt collector pada hari ini, Senin (6/6).

Sidak tersebut dilakukan pada sejumlah wilayah yang berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dilansir dari alinea.id, Lantaran, para “mata elang” banyak melakukan perampasan kendaraan bermotor di Cengkareng.

“Banyak laporan masuk ke kita artinya ini meresahkan masyarakat, hari ini kami tangkap 8 orang debt collector,” kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat, Senin (6/6).

Ardhie mengatakan sidak mata elang yang meresahkan tersebut dilakukan di 6 titik lokasi. Titik-titik tersebut adalah Rawa buaya, Kapuk, Kedaung, Kali Angke Duri Kosambi, Cengakreng Barat, dan Cengkareng Timur.

Namun, delapan orang yang mata elang yang ditangkap di tiga lokasi. Lokasinya adalah Rawa Buata, Kapuk, dan Kali Angke.

Baca Juga:
Ingin Pilih Kuasa Hukum Sendiri, Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa

Ardhie memastikan pihaknya akan melakukan sidak “mata elang” yang meresahkan di Wilayah Cengkareng, hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Untuk pelaksanaan operasi tersebut pihaknya menjalankan setiap hari pada saat debt collector ini beraksi ataupun melakukan aksinya di Cengkareng.

“Jadi tidak hanya pagi hari tapi di jam yang biasa dia melakukan rutin. Baik pagi, siang ataupun sore,” jelasnya.

Semua debt collector yang diamankan dinyatakan negatif narkoba dari hasil tes urine. Ardhie menyebut para debt collector yang diamankan hari ini merupakan debt collector resmi dari salah satu perusahaan.

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Diringkus Aparat terkait Kepemilikan Narkoba

Dia juga mengatakan ada lima motor yang turut diamankan ke Polsek Cengkareng. Dari lima motor ini, satu di antaranya tidak memiliki surat yang lengkap.

Ardhie meminta warga untuk waspada jika disetop orang mengaku debt collector di jalan. Jika debt collector yang menghentikan tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari pihak leasing, maka warga berhak menolak untuk menunjukkan surat dan lainnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru