Berkali-kali Beli Psikotropika, Ternyata Gitaris Kahitna Tak Pakai Resep

Manaberita.com – ANDRIE Bayuajie (48) Gitaris Kahitna  harus berurusan dengan polisi karena mengonsumsi psikotropika.

Andrie Bayuajie disebut mengonsumsi psikotropika tanpa menhgunakan resep dokter.

Disebutkan jika musisi senior itu telah berkali-kali membeli psikotropika tanpa resep dokter. Andrie Bayuajie beralasan ‘menyetok’ obat-obatan tersebut untuk pengobatan.

Dilansir dari detikcom, Andrie Bayuajie ditangkap polisi di rumah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6) lalu. Dalam penggeledahan di rumah kos tersebut, disita puluhan butir psikotropika diazepam, valdimex, dan lain-lain.

“Penyidik menyangkakan yang bersangkutan Pasal 62 juncto 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Andrie Bayuajie Konsumsi Psikotropika Tanpa Resep

Baca Juga:
Astaga! Bocah Asal NTT Kecanduan Menghirup Lem dan Septictank Sejak Usia 4 Tahun

Zulpan mengungkapkan Andrie Bayuajie mengonsumsi obat-obatan tersebut tanpa resep dokter. Padahal, penggunaan obat-obatan tersebut harus sesuai dengan resep doter dan dosis yang tepat.

Dalam penggeledahan di kamar kosnya, polisi menemukan barang bukti berupa 4 strip psikotropika jenis diazepam sebanyak 40 butir yang baru diterima Andrie Bayuajie dari kurir ekspedisi. Polisi kembali menemukan 1 strip psikotropika sisa pakai sebanyak 5 butir yang dibeli pada Desember 2021.

“Obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter, tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” katanya.

Alasan Pakai Psikotropika karena Susah Tidur

Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie, ditangkap terkait kasus psikotropika. Polisi mengatakan alasan Andrie memakai narkotika untuk mempermudah dia beristirahat.

Baca Juga:
Polres Metropolitan Jaksel Tantang Seluruh Artis Indonesia Tanda Tangani Perjanjian ini

“Alasan yang digunakan untuk beristirahat ataupun untuk membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan, yakni sebagai musisi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Jumat (3/6/2022).

Polisi telah melakukan tes urine terhadap Andrie Bayuajie. Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie dinyatakan positif benzodiazepine.

12 Kali Beli Psikotropika Via Toko Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie, ini sudah sering membeli psikotropika bahkan ketika melakukan pengobatan. Musisi senior ini mendapatkannya via online.

“Saat melakukan pengobatan dan sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex diazepam secara online,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Selain Bakar Rumah dan Kerap Pukuli Ibunya, Anak Durhaka ini Juga Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal Dunia

Terhitung sejak 2020, Andrie telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak 12 kali. Pertama kali Andrie membeli obat-obatan tersebut pada 18 Agustus 2020 sebanyak 40 butir.

“Kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 lagi, kemudian 26 Januari 2021 membeli barang yang sama,” ucap Zulpan.

Selanjutnya, dia juga membeli barang tersebut pada 8 Februari 2021, 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November 2021, dan 7 Desember 2021. Sedangkan pada 2022, tercatat Andrie telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak empat kali.

“(Beli lagi pada) 14 Februari 2022, 30 Maret 2022 dan 31 Mei 2022,” ucap Zulpan.

Polisi Akan Panggil Toko Online Penjual Psikotropika

Baca Juga:
Terkait Isu Konsorsium 303 Jaringan Ferdy Sambo, Mabes Polri Buka Suara

Gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie, ditangkap polisi terkait kasus psikotropika. Polisi mengaku telah mendapatkan data toko online yang menjual psikotropika kepada Andrie Bayuajie dan akan dilakukan pemanggilan.

“Kita udah punya data terkait kasus yang di barat (gitaris Kahitna Andrie Bayuajie) tadi kan. Adalah yang online yang akan dipanggil ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).

Nantinya pihak kepolisian bakal berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak marketplace untuk mengantisipasi penjualan bebas obat-obatan psikotropika.

“Kita akan lakukan komunikasi dan koordinasi agar bisa mengantisipasi agar tidak melakukan pengiriman atau tidak membantu pengiriman barang-barang berbahaya ya,” ucapnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru