Didesak BEM Se-UI Buka Draf RKUHP, Begini Respons Pimpinan DPR RI

  • Sabtu, 18 Juni 2022 - 21:05 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terkait adanya desakan kepada DPR untuk membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada publik.

Desakan tersebut salah satunya disuarakan oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas.

Dasco mengungkapkan belum mengetahui sudah sejauh mana progres pembahasan RKUHP. Dia menjelaskan RKUHP dibahas oleh komisi terkait, yakni Komisi III DPR.

Dasco kemudian mengatakan RKUHP telah selesai dibahas bersama dengan pemerintah pada periode yang lalu. Namun dia mengaku belum mengetahui sejauh mana progresnya.

“Yang saya tahu RUU KUHP itu telah selesai dibahas pada periode lalu dan juga ada tugas dari periode lalu sama-sama pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi tentang RUU KUHP. Sosialisasinya sampai mana, saya belum cek lagi,” ujar Dasco.

“Saya belum tahu apa namanya harus cek ke komisi terkait,” sambungnya.

Baca Juga:
Inggris Mengungkapkan Rencana Untuk Mengesampingkan ECHR Setelah Pertengkaran Rwanda

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Universitas Indonesia (UI) mengkritik proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut mereka, pembahasan RKUHP tidak transparan.

Melansir dari detikcom, Bayu Satria Utomo mengatakan dalam pernyataan tertulisnya, Publik tidak dapat mengawal dan memantau permasalahan yang terkandung dalam draf terbaru RKUHP

Aliansi BEM se-UI terdiri dari BEM FH UI, BEM UI, BEM FPsi UI, BEM FMIPA UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, BEM FEB UI, BEM Vokasi UI, BEM FIK UI, BEM IM FKM UI, BEM FT UI, BEM Fasilkom UI, BEM FKG UI, BEM FF UI, BEM FIA UI, dan BEM IKM FKUI. Mereka telah menggelar aksi pernyataan sikap di kampusnya, di Depok Jawa Barat, Senin (13/6) kemarin. Mereka kecewa terhadap sikap pemerintah dan DPR dalam membahas RKUHP lantaran minim partisipasi publik.

“Hingga saat ini, tidak terdapat draf terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik. Hal tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa proses pembahasan RKUHP oleh pemerintah dan DPR RI terus berjalan pascapenundaan pada 2019,” kata BEM Se-UI.

Baca Juga:
Biden: Fase Baru Dalam Pandemi Pembelajaran Hidup Aman Dengan COVID

Sementara itu, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi RKUHP secara resmi menyurati Presiden Jokowi. Mereka meminta pemerintah membuka draf Rancangan KUHP (RKUHP) terbaru ke publik.

Surat permintaan agar draf RKUHP terbaru dibuka ke publik, kemudian diserahkan kepada bagian Layanan Persuratan Setneg. Surat Aliansi Nasional Reformasi RKUHP diterima pihak Setneg dengan bukti tanda terima.

“Kami melayangkan surat terbuka untuk Presiden dan DPR terkait naskah terbaru RKUHP harus dibuka ke publik. Dan hari ini sudah diterima oleh bagian persuratan dari Kemensetneg,” kata Ketua BEM UI Bayu Satrio Utomo.

Bayu menjelaskan permintaan agar pemerintah membuka draf terbaru RKUHP ke publik didasari atas instruksi Presiden Jokowi pada September 2019. Saat itu, sebut dia, Presiden Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP ditunda, dan menarik drafnya dari DPR untuk dilakukan pendalaman oleh pemerintah.

Baca Juga:
Faktur Cosby Ditemukan Bertanggung Jawab Atas Pelecehan Seksual Remaja Di Playboy Mansion

Namun Bayu menyebut, sejak September 2019 itu hingga pertengahan Mei 2022 ini, tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka ke publik.

Selain itu, Bayu melanjutkan hingga 25 Mei 2022 pemerintah dan DPR kembali membahas draf RKUHP, dengan menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RKUHP tanpa membuka draf terbarunya secara keseluruhan.

Padahal, sebut Bayu, dalam draf RKUHP sebelum ditarik dari DPR, masih banyak catatan yang perlu ditinjau dan dibahas secara substansial.

(Rik)

Komentar

Terbaru