Manaberita.com – TIGA orang kawanan begal berinisial SH, A, dan MR di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ditangkap oleh Polsek Setu.
Melansir dari detikcom, Diketahui jika kedua orang pelaku tersebut yakni SH dan A masih di bawah umur.
“Pelakunya ada empat orang, alhamdulillah tiga orang telah berhasil kita amankan, kita tangkap. Kebetulan Saudara SH ini kategorinya masih bawah umur. Atas nama A ini juga kategori bawah umur jadi yang dewasa ini adalah MR alias Ardan,” ujar Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto, dalam jumpa pers pada Rabu (8/6/2022).
Sugeng menjelaskan aksi begal ini terjadi pada Rabu (25/5) pukul 02.30 WIB dini hari. Keempat pelaku melakukan pembegalan kepada korban bernama Marjaya yang sedang beristirahat di depan pom bensin.
“Marjaya ini merupakan supir mobil boks yang pada saat itu sedang istirahat di depan pom bensin. Beberapa saat kemudian datang dua motor secara berboncengan ada empat orang. Mereka turun kemudian memaksa korban untuk menyerahkan barang-barangnya, mereka minta dompet dan handphone,” tuturnya.
Korban lalu memberikan barang miliknya kepada para pelaku. Namun setelah diserahkan, para pelaku melakukan pembacokan kepada korban.
“Tetapi para pelaku ini memang berniat melukai korban dengan kekerasan dengan cara membacok supir tersebut. Korban kemudian membela diri dengan cara menangkis yang mengakibatkan korban ini terluka tangannya, ada 7 jahitan,” tuturnya.
Korban lalu melarikan diri dan dikejar oleh korban. Saat dikejar, pelaku berinisial SH dan T mengalami tabrakan dan terjatuh. Pelaku SH diamankan polisi karena mengalami patah di bagian kaki, sedangkan pelaku T kabur.
“Korban ini dalam kondisi terluka juga diketahui sempat mengejar pelaku ke arah utara. Kemudian saat sampai di pertigaan ada salah satu sepeda motor jatuh karena kesenggol. Sopir ini teriak minta bantuan kebetulan anggota Polsek Setu ada yang sedang patroli di wilayah tersebut sehingga berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama SH,” ucapnya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua pelaku lain berinisial A dan MR, sedangkan pelaku T masih dalam pencarian. Ketiga pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
(Rik)