Manaberita.com – SEORANG pria inisial M (45) yang diamankan oleh petugas usai melakukan pelecehan kepada penumpang perempuan di KRL Relasi Cikarang-Kampung Bandan.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Netty Rosdiana Siagian mengatakan jika kasus tersebut berakhir damai.
“Pelaku M (45) dan korban DY (40) menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Pelaku membuat surat pernyataan di atas meterai,” kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Netty Rosdiana Siagian saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).
Netty mengatakan korban tak membuat laporan polisi karena buru-buru berangkat kerja. Netty menduga korban merasa takut jika ditegur oleh atasannya lantaran telat bekerja.
“Karena korbannya langsung kerja, jadi ya udah dia berdamai gitu. Setelah disampaikan sama petugas PKD-nya itu ‘gimana nih lanjutin nggak?’ (dijawab korban) ‘Ya udah pak kalau gini kebetulan saya juga mau kerja, ya udah damai nggak apa-apa deh’, ngomong gitu,” beber Netty.
“Jadi karena dia mau kerja mungkin juga dia pemikirannya di kerjaan takut ditegur, jadi langsung dia mau berdamai,” sambungnya.
Tak hanya itu, Netty pun mengatakan bahwa pelaku sudah membuat surat pernyataan. Pelaku pun telah dilepaskan.
“Ketika ada surat pernyataan kedua belah pihak menandatangani sepakat kita tidak ada proses dasar hukumnya untuk menahan lagi karena sudah berdamai. Atas dasar itulah kita ya melepas dengan surat pernyataan itu,” katanya.
Netty beralasan pihaknya tidak bisa memproses pelaku karena korban tidak membuat laporan polisi. Meski begitu, Netty mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada pelaku.
“Seumpamanya kita melanjutkan proses hukum kan kita salah, karena dari pihak korban pun sudah sepakat untuk berdamai, cuma kan gini kalau nanti ‘kamu begitu lagi awas kamu, udah dibuntuti kamu’,” sambungnya.
Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku langsung diamankan oleh petugas PKD usai korban menjerit.
Pelaku kemudian diamankan petugas di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat. Pelaku dibawa ke pos pengamanan dan dimintai keterangan oleh petugas. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
(Rik)