Manaberita.com – NIKITA Mirzani ditahan oleh Polresta Serang Kota terkait kasus pencemaran nama baik.
Namun, polisi akan melakukan pemeriksaan kesehatan Nikita Mirzani terlebih dahulu sebelum ditahan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
“Sesuai dengan standard operating procedure-nya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya, Shinto mengatakan penyidik memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani ditahan per hari ini.
“Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM,” kata Shinto.
(Rik)