Manaberita.com – WANITA Jerman pada hari Selasa dihukum karena menjadi anggota dalam kelompok Negara Islam dan pelanggaran lainnya. Dia bepergian ke Suriah untuk bergabung dengan organisasi tersebut dengan putranya yang masih kecil. Dia divonis 3.5 tahun penjara.
Dilansir ABC, pengadilan negara bagian Duesseldorf mengatakan Verena M., dihukum karena keanggotaan dalam organisasi teroris asing dan penculikan anak di bawah umur, dan tuduhan lainnya.
Pengadilan menemukan bahwa terdakwa melakukan perjalanan ke Suriah pada tahun 2015 dengan putranya, yang saat itu berusia 5 tahun, tanpa sepengetahuan ayah anak tersebut. Ditemukan bahwa dia menjalankan rumah tangga dan membesarkan putranya sesuai dengan ideologi ISIS sementara suami barunya berjuang untuk kelompok itu, dan bahwa pasangan itu memiliki dua senapan Kalashnikov.
Anak itu beruntung bisa keluar tanpa cedera dari dua serangan bom selama mereka bersama ISIS, menurut para hakim. Terdakwa menyerah kepada pasukan Kurdi pada 2019. Dia dan ketiga anaknya – dua lagi lahir di Suriah – dipulangkan ke Jerman pada Oktober tahun lalu.
Kasus ini adalah salah satu dari beberapa kasus di Jerman yang melibatkan wanita yang melakukan perjalanan ke wilayah yang dikuasai ISIS. Bulan lalu, seorang Jerman yang membawa putrinya yang masih kecil ke Suriah dan diduga memanfaatkan seorang wanita Yazidi yang diperbudak dijatuhi hukuman tiga tahun tiga bulan.
[Bil]