6 Prajurit TNI Mutilasi Warga, Komnas HAM Minta Kasus Dibuka Transparan

Manaberita.com – WAKIL Ketua Komnas HAM Amiruddin meminta agar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberi perhatian khusus terhadap kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum anggota TNI.

Diketahui sebanyak 6 orang oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan mutilasi dua warga sipil, Komnas HAM pun berharap agar kasus itu diusut tuntas.

“Saya berharap Bapak Panglima, memperhatikan dan mengusut secara hukum sampai tuntas peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota masyarakat di Timika yang melibatkan beberapa anggota TNI AD,” kata Amiruddin kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Amiruddin menyebutkan kasus dugaan mutilasi itu harus diusut secara transparan. Dia berharap para tersangka dihukum sesuai aturan.

“Saran saya, TNI buka setransparan mungkin proses hukumnya,” ujar Amiruddin.

Sebelumnya, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

“Betul, sudah (jadi tersangka),” kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (29/8).

Baca Juga:
Pembunuhan Bucha: Dunia Tidak Bisa Ditipu

Menurut Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut. Dia mengatakan Puspomad juga telah mengirimkan penyidik untuk membantu Pomdam.

Sementara itu, pelaku dari warga sipil telah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada enam oknum prajurit TNI AD yang kini menjadi tersangka apabila dinyatakan terbukti terlibat.

Baca Juga:
Beginilah Cara Pelaku Habisi Nyawa Budi Hartanto Sebelum Dimasukkan ke Koper

“TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini,” kata Tatang seperti dilansir Antara, Selasa (30/8).

Penetapan tersangka terhadap enam oknum prajurit TNI AD tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Tak hanya itu, Jenderal Dudung memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua, itu diusut tuntas.

(Rik)

Komentar

Terbaru