Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J,  Begini Pernyataan Lengkap Polri

  • Kamis, 04 Agustus 2022 - 19:07 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – AJUDAN Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pembunuhan atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.

Bharada Eliezer dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.

“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” imbuhnya.

Andi menyebutkan penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi sudah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.

Baca Juga:
Ayah di Gresik Tikam Putrinya Sebanyak 24 Kali hingga Tembus Jantung!

Berikut pernyataan lengkap Polri terkait penetapan tersangka Bharada E di kasus tewasnya Brigadir J, dikutip dari detikcom:

Komitmen Kapolri Buka Kasus Brigadir J Terang Benderang

Malam hari ini ada dua hal yang perlu disampaikan kepada teman-teman media. Pertama adalah nanti Pak Dirtipidum akan menyampaikan tentang penetapan terkait kasus tembak menembak di TKP Duren Tiga. Kemudian selesai Pak Dirtipidum menyampaikan penetapan tersangka, saya juga akan menyampaikan satu hal lagi, ini menunjukkan komitmen dari Bapak Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang. Namun demikian, kami mohon bersabar, karena semuanya masih berproses. Asas ketelitian kehati-hatian, kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari timsus yang dibentuk Bapak Kapolri.

_Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo_

Baca Juga:
Begini Sadisnya Rekonstruksi Penganiayaan Haringga, Mulai Masukan Besi ke Anus Hingga di Seret

Bharada E Jadi Tersangka

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, dan metalorgi forensik, IT forensik dan kedokteran forensik termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan. Demikian yang disampaikan timsus penyidik Bareskrim Polri.

_Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi_

Baca Juga:
Sudah Hamil 6 Bulan dan Tak Mau Menikahi Jadi Alasan Pelaku Bunuh Gadis 19 Tahun di Ponorogo

Ada Irsus Ikut dalam Penyelidikan

Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan, rekan-rekan sekalian, ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang benderang terkait kasus tersebut bahwa timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum ini juga memiliki irsus. Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga. Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian melakukan pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman media. Oleh karena itu, kami memohon kepada teman-teman media untuk bersabar bahwa dua tim ini masih bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai dengan komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah.

_Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo_

(Rik)

Komentar

Terbaru