Bharada E Dulu Disebut Membela Diri, Saat Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan

Manaberita.com – SEBELUMNYA polisi menyebut jika Bharada E membela diri dari tembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Diketahui kasus polisi tembak polisi mulanya terkuak pada 11 Juli 2022.

“Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Akan tetapi, saat ini polisi telah memeriksa CCTV maupun melakukan uji balistik. Hasilnya, Bharada E jadi tersangka dan disangkakan pasal pembunuhan, bukan membela diri.

Baca Juga:
Irjen Ferdy Sambo Disebut Bohong soal Motif Pembunuhan Oleh Pengacara Keluarga Brigadir J

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

(Rik)

Komentar

Terbaru