Brigadir Ricky Ajudan Istri Sambo Ditahan dan Berstatus Tersangka!

Manaberita.com – BARESKRIM polri telah menetapkan Brigadir Ricky atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi Mengatakan jika Ricky saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Sudah ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Minggu (11/8/2022).

Pada saat ditanya mengenai status Ricky, Andi tak menjelaskan secara rinci. Begitu pula dengan peran yang bersangkutan dalam kasus Brigadir J.

“Apa ada orang yang ditahan, statusnya bukan tersangka?” jelasnya.

Andi sekaligus meluruskan kabar jika ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus. Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.

“Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR,” ucapnya.

Baca Juga:
Holywings Tak Lepas Tangan usai 6 Tersangka Kasus Promo Miras Ditahan

“Sopir dan ajudan ibu PC,” lanjutnya.

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob 30 Hari

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

“Tiga puluh hari ke depan info dari itsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari detikcom, Minggu (7/8).

Baca Juga:
Mobil Taktis Brimob Terlihat Kembali Siaga di Gedung Bareskrim hari Ini

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8). Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi.

Dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap sekitar 10 saksi dan beberapa bukti, Irjen Ferdy diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

Baca Juga:
IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Buntut Kasus Mafia Tambang di Polri

“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses,” lanjutnya.

Dedi menyebut Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8) sore. Dia mengaku hal itu merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justitia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” jawab Dedi.

(Rik)

Komentar

Terbaru