Manaberita.com – BUNTUT dari kasus Irjen Ferdy Sambo, Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Budhi Herdi menjalani penempatan khusus (patsus).
Diketahui, Budhi Herdi dikurung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Ya betul (Kombes Budhi Herdy patsus di Mako Brimob Depok),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (22/8/2022).
Kombes Budhi Herdi diduga melanggar etik terkait penyidikan tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel. Total sejauh ini ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dan 83 yang sudah diperiksa.
Diketahui, enam perwira polisi diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keenam tersebur itu sudah ditempatkan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik.
“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Agung mengatakan tim khusus Polri sudah memeriksa 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.
“Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang,” ujar Agung.
Agung menyebutkan sebelumnya ada 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus, tapi saat ini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari detikcom, berikut ini peran enam orang yang diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan:
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikap tidak berempati terhadap keluarga Brigadir Yosua ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan.
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
Diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.
- Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Chuk diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Yosua dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang pekerja harian lepas (PHL).
(Rik)