DPR RI: RKUHP Tak Akan Disahkan Sebelum 17 Agustus

  • Selasa, 09 Agustus 2022 - 00:17 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – ANGGOTA Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani memastikan jika Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) tak bisa disahkan sebelum 17 Agustus atau bersamaan dengan peringatan 77 Tahun Hari Kemerdekaan Indonesia.

Menurut Arsul, masa sidang anggota dewan baru bakal dimulai pada 16 Agustus mendatang bersamaan dengan sidang tahunan DPR/MPR yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo. Pihaknya baru bisa menyusun jadwal pembahasan RKUHP setelahnya.

“Tidak mungkin (bisa disahkan sebelum 17 Agustus),” ungkapnya, Senin (8/8).

Arsul memastikan pihaknya tak akan buru-buru melanjutkan proses pembahasan RKUHP. Menurut dia, baik pemerintah maupun DPR masih akan melibatkan masyarakat membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.

Baca Juga:
Larang Zina-Kumpul Kebo, RKUHP Final Butuh Aduan

Dia memint publik memberi masukan yang konkret serta usulan redaksi, termasuk apakah pasal dalam RKUHP hanya diperbaiki atau dihapus. Wakil Ketua MPR itu sekaligus meminta agar usulan tidak memicu perdebatan yang justru hanya akan memperpanjang pembahasan.

“Agak masalah (jika usulannya memantik) perdebat (misalnya) perlu ada atau tidak perlu ada itu masalah. Tapi kalau pasal itu direformasi, saya kira nggak masalah ya,” katanya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan keinginan pemerintah untuk mengesahkan RKUHP sebelum 17 Agustus. Hal tersebut disampaikan Mahfud saat bertemu dengan Dewan Pers, Kamis (29/7).

Baca Juga:
Pers Dapat Dipenjara jika Siarkan Berita yang Dianggap Hoax

Namun, Presiden Joko Widodo melalui Mahfud meminta agar RKUHP bisa kembali dibahas bersama publik agar masyarakat betul-betul memahaminya.

“Kami diminta [oleh Presiden Jokowi] untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” ungkap Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8).

(sas)

Komentar

Terbaru