Manaberita.com – MANTAN Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di Mako Brimob Polri.
Sambo di mutasi atas dugaan pelanggaran etik penanganan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob setelah diperiksa dan dicopot dari jabatannya.
Melansir dari detikcom, Irjen Ferdy Sambo selesai diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus tewasnya Brigadir J pada Kamis (4/8). Sambo mengaku telah memberikan keterangan terkait apa yang disaksikannya di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Hari ini saya memberikan keterangan apa yg ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Sambo tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi yang ditanyakan pada saat pemeriksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus Brigadir J kepada tim khusus yang sudah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang. Itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik,” ujar Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot tiga jenderal, termasuk Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, terkait tewasnya Brigadir Yoshua. Irjen Ferdy Sambo dicopot 2 jam usai diperiksa.
Kapolri Jenderal Sigit mengumumkan ada 25 personel yang diperiksa tim Irsus terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir Yoshua. Sigit mengatakan 25 orang itu langsung dimutasi.
“Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri.
“Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” sambungnya.
Mutasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8). Irjen Pol Ferdy Sambo dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat (Pati Yanma) Polri. Irjen Syahardiantono Wakabareskrim diangkat sebagai Kadiv Propam.
Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur atau etik, sehingga dibawa ke Mako Brimob untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
“Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus, terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8).
Berdasarkan pemeriksaan, Wasriksus telah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Alasan Polri membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimbo pun lantaran indikasi pelanggaran profesionalitas.
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP,” ujarnya.
Maksud tidak profesionalnya Ferdy Sambo adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J yang merupkan rumah dinas Ferdy Sambo. Polri mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” jelas Dedi.
(Rik)