Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Penyidik Hari Ini, Usai Baharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Kamis, 04 Agustus 2022 - 19:15 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PIHAK kepolisian memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus penembakan Birgadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih tetap berlanjut walaupun Bharada E telah di ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/9) di Gedung Bareskrim Polri.

“Ya betul mas (Ferdy Sambo) akan dimintai keterangan sesuai informasi Direktur Tindak Pidana Umum,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang,” kata Andi dalam konferensi pers, Rabu (3/8).

“Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka terikait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:
Diduga Gara-Gara Hutang, Oknum TNI Tembak 3 Temannya Sampai Mati

“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka,” kata Andi dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga akan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E.

Terkait kasus ini Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:
Viral Video Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Komisi Yudisial Telusuri Hal Tersebut

Rian mengatakan bahwa aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan bela diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” ujar Andi.

(Rik)

Komentar

Terbaru