Manaberita.com – SETELAH insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya yakni Kadiv Propam Polri. Akan tetapi jabatan Kepala Satgassus Sambo menjadi pertanyaan juga.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika Sambo juga telah dinonaktifkan dari jabatan non struktural tersebut. Dia mengatakan jabatan Kasatgassus otomatis non-aktif saat jabatan strukturalnya dinonaktifkan.
“Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Penonaktifan tersebut dilakukan bersamaan saat menonaktifkan jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam.
“Iya betul (bersamaan),” katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri. Dia menyebut Ferdy Sambo juga harusnya dinonaktifkan dari jabatan tersebut.
“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus,” ujar Usman dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Dia mengatakan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
“SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian,” ucap Usman dikutip dari detikcom.
(rik)