Irjen Ferdy Sambo Telah Dinonaktifkan dari Kasatgassus

  • Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:45 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SETELAH insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya yakni Kadiv Propam Polri. Akan tetapi jabatan Kepala Satgassus Sambo menjadi pertanyaan juga.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika Sambo juga telah dinonaktifkan dari jabatan non struktural tersebut. Dia mengatakan jabatan Kasatgassus otomatis non-aktif saat jabatan strukturalnya dinonaktifkan.

“Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Penonaktifan tersebut dilakukan bersamaan saat menonaktifkan jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam.

Baca Juga:
Bikin Malu! Anggota TNI Marah dan Pukul Polisi di Tengah Jalan, Warganet Jadi Geram

“Iya betul (bersamaan),” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri. Dia menyebut Ferdy Sambo juga harusnya dinonaktifkan dari jabatan tersebut.

“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus,” ujar Usman dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Baca Juga:
Pada Dasarnya Sama, Ini Pesan Khusus Danrem 004/Gapo Untuk Dandim Baru 0403/OKU

Dia mengatakan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

“SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian,” ucap Usman dikutip dari detikcom.

(rik)

Komentar

Terbaru