Ketua Komnas HAM: Sambo Ngaku Bersalah dan Ingin Bebaskan Bharada E Dari Jerat Hukum

  • Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:17 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KETUA Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan terkait pengakuan dari Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan jika Sambo mengaku bersalah.

Taufan mengatakan bahwa Sambo mengakui kesalahannya tersebut pada saat pemeriksaan oleh Komnas HAM.

“Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah ya, nyentuh dia gitu ya, karena kalau di awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal,” kata Taufan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Taufan menyebutkan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya lantaran memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo juga akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang.

“Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, ‘kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah inilah’, ‘iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya’, ‘benar ya?’ Saya bilang. ‘Kasihan ini anak muda’, begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, ‘Apa yang kamu lakukan?’ Kan begitu,” kata Taufan.

Baca Juga:
Rumah Sambo di Magelang Digeledah Timsus Polri Selama 3,5 Jam

Taufan mengungkapkan Ferdy Sambo ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Menurutnya, itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.

“Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan), Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan, hakimlah yang memutuskan,” katanya.

Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga:
Hendra Kurniawan Ngaku Sewa Private Jet Atas Perintah Sambo

Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, eks Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

(Rik)

Komentar

Terbaru