Manaberita.com – INDRA Kenz terdakwa investasi bodong Binomo menjalani sidang secara virtual. Dia yang hadir secara virtual itu terlihat mengenakan kemeja putih.
Sidang tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten dan merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus investasi bodong Binomo, Jumat (12/8).
Sementara itu di luar gedung pengadilan jelang sidang perdana Indra Kenz, terilhat korban Binomo mengamuk melihat jejeran karangan bunga untuk terdakwa di depan gerbang PN Tangerang. Mereka pun merusak karangan-karangan bunga tersebut.
Rizki yang merupakan salah satu korban mengaku mereka kesal karena masih ada yang membela Indra Kenz.
Dia dan para korban lainnya mengatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Sayadan rekan-rekan semuanya korban dari Indra Kenz menuntut keadilan di sini, tiba di sini papan nama menyampaikan bahwasanya ada dukungan, seperti kami yang salah padahal sudah jelas-jelas Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka asetnya sudah disita tapi kenapa kami sepertinya kami yang salah dan kami yang keinginan seperti itu,” kata Rizki yang dalam hal ini mengaku sebagai korban dirinya merugi sekitar Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, Indra Kenz bakal disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
“Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).
(Rik)