Manaberita.com – UPAYA polisi dalam pengejaran terhadap pelaku penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cibodas, Kota Tangerang, berujung petaka. Pasalnya, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata sangkur.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebutkan 2 orang anggota polisi dari Polsek Tanah Abang mengalami luka tusuk akibat peristiwa ersebut. Tak hanya itu, dua orang warga sipil juga ikut terluka.
“Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan 2 orang dirujuk ke RS Kramat Jati,” ujar Kombes Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Insiden itu terjadi pada Kamis (12/8) malam di Jl Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Kejadian itu bermula saat polisi dari Polsek Tanah Abang sedang melakukan pengembangan kasus curanmor.
Polisi Sedang Pengembangan Kasus Curanmor
Melansir dari detikcom, Dijelaskan Zain, insiden ini bermula ketika tiga polisi anggota Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedang melakukan pengembangan kasus curanmor di wilayah Cibodas, Tangerang. Saat itu, anggota polisi membawa tersangka berinisial MK untuk dilakukan pengembangan ke penadah.
“Penusukan dilakukan oleh pelaku pasal 480 yakni penadah kendaraan bermotor hasil curian. Tiga personel anggota Reskrim Polsek Tanah Abang sedang membawa tersangka curanmor inisial MK untuk pengembangan,” jelas Zain.
Penadah Curanmor Melawan Pakai Sangkur
Saat itu polisi hendak menangkap 2 orang penadah yang sudah menjadi target, yakni DI dan S di Jl Aryawangsakara. Namun, salah satu tersangka melakukan perlawanan.
“Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penadah berinisial DI dan S, namun pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta,” ungkap Zain.
2 Polisi Luka Tusuk
Kejadian ini membuat dua anggota Polsek Tanah Abang yakni Bambang Suroso (47) dan Puji Hartono (46) mengalami luka tusuk. Puji mengalami luka tusuk di paha kanannya, sedangkan Bambang tertusuk di bagian pundak kiri.
2 Warga Sipil Ikut Terluka
Sedangkan dua warga sipil yang saat kejadian berada di lokasi mengalami luka sobek di bagian perut, yakni J dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut. Zain mengatakan kedua warga sipil saat itu hendak membantu polisi.
“(Korban) masyarakat yang sedang lewat dan bantuin petugas,” ujar Zain.
Saat ini ketiga pelaku MK, DI, dan S diamankan di Polsek Jatiuwung. Ketiganya akan diproses lebih lanjut dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
(Rik)