Polda Metro Terima Laporan Terkait Kasus Pelecehan di Kawan Lama Group

  • Minggu, 21 Agustus 2022 - 00:11 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLDA Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual oleh suami korban, Richo Pramono. Laporan tersebut mengatasnamakan korban yang berinisial RF (30).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut, Sabtu (20/8). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/4270/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut tertulis kasus dugaan pelecehan itu terjadi pada 23 Juni 2022 di Mal Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Dua orang terlapor yang diduga karyawan Kawan Lama Group berinisial DC dan SB. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, kasus pelecehan bermula ketika suami korban, Richo, bercerita melalui akun Twitter pribadinya @jerangkah, pada Sabtu (13/8).

Dalam utas yang diunggah, ia menceritakan jika istrinya mendapatkan pelecehan berupa chat di sebuah grup WhatsApp pertemanan karyawan Kawan Lama Group.

Chat itu muncul setelah korban diminta menjadi model foto produk kantor. Seorang fotografer lantas mengambil foto bagian punggung korban tanpa izin dan dalam kondisi belum proses pemotretan.

Baca Juga:
Telat Melamar, Pria di Jeneponto Histeris Lihat Pacarnya Dinikahi Orang Lain

“Bermula saat fotografer mengambil salah satu frame foto tanpa seizin istri saya di bagian punggung. Foto tersebut tidak digunakannya untuk kebutuhan kantor, namun untuk bahan melecehkan istri saya di grup Whatsapp,” tulis Richo.

Foto itu kemudian diunggah dan dibagikan ke grup, hingga mendapat tanggapan berupa komentar dengan kalimat tidak pantas.

Sementara itu, Kawan Lama Group menyatakan akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh RF.

Baca Juga:
Pulang Hujan-Hujanan, Kamu Pasti Kaget Usai Tahu Isi Bungkusan yang Dibawa Pria ini

Pihak Kawan Lama Group mengatakan RF telah mengajukan pengunduran diri pada 12 Agustus. Kawan Lama Group menyetujui permohonan pengunduran diri RF efektif pada 15 Agustus 2022.

“Pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III (Surat Peringatan ke-3),” demikian tanggapan Kawan Lama Group dikutip dari akun Instagram @kawanlamagroup.

(sas)

Komentar

Terbaru