Terlibat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat

  • Rabu, 31 Agustus 2022 - 22:51 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MABES Polri memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja karena diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Edwin yang digelar pada Selasa (30/8) kemarin, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Selain Edwin, Dedi mengatakan sidang etik juga digelar terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi; Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A; serta delapan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang,” ujar Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8).

Dedi menjelaskan dugaan tersebut bermula pada saat Edwin menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta pada Juni 2021 kemarin.

Edwin selaku atasan penyidik dinilai tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari barang bukti penanganan kasus narkoba. Adapun total uang yang diterima Edwin sebanyak USD225 ribu dan SGD376 ribu.

“Diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Dedi.

Baca Juga:
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba!

Dedi menjelaskan berdasarkan hasil sidang KKEP yang digelar kemarin, para terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.

“Sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Adapun sanksi PTDH tersebut diberikan KKEP khusus terhadap Edwin, Nasrani, dan Triono. Atas putusan tersebut, Dedi mengatakan, Edwin juga telah menyatakan banding.

Baca Juga:
Terungkap, Ternyata inilah Alasan 8 Pengacara Roro Fitria Mengundurkan Diri

Sementara untuk para pelanggar lainnya, KKEP memberikan putusan demosi lima tahun kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga. Sedangkan untuk tujuh personel Bintara anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta diberikan demosi dua tahun.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” ujar Dedi.

(sas)

Komentar

Terbaru