Manaberita.com – SEORANG perempuan berinisial EMT menjadikan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun sebagai korban eksploitasi seksual.
Diketahui korban tersebut disekap hingga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku.
Insiden itu terjadi pada Januari 2021. Saat itu korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
“Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Melansir dari detikcom, Zakir mengatakan kliennya dipaksa menjadi PSK oleh terlapor, perempuan berinisial EMT. Korban dipaksa untuk bisa mendapatkan penghasilan jutaan rupiah tiap hari.
“Kekerasan nonfisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi,” jelas Zakir.
Terhitung korban berada dalam apartemen pelaku selama 1,5 tahun. Akan tetapi, korban menyebut lokasi apartemen selalu berpindah-pindah.
“Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus,” tutur Zakir.
Zakir mengatakan selama berada dalam pengawasan pelaku, korban tetap bisa menghubungi orang tuanya. Namun, korban dipaksa mengaku telah bekerja dengan nyaman.
Setelah 1,5 tahun berada di apartemen pelaku, pada Juni 2022 korban berhasil melarikan diri. Ia lalu cerita kepada orang tuanya hingga membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya. Laporan korban ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Zakir berharap pelaku bisa segera ditangkap. Berdasarkan keterangan korban pelaku menyewa puluhan kamar apartemen untuk praktik prostitusi terselubung.
“Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur,” pungkas Zakir.
(Rik)