Astaga! Remaja 18 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online, Pelajar 16 Tahun Dijadikan PSK

  • Sabtu, 02 Februari 2019 - 15:48 WIB
  • Viral
Remaja dibawah umur jadi muncikari
Remaja dibawah umur jadi muncikari

MANAberita.com — POLDA Sumbar Lakukan Penggerebekan prostitusi daring di hotel berbintang Padang. Gelagat prostitusi di Kota Padang masih subur. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengungkap kasus ekspolitasi perdagangan anak dibawah umur yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang memanfaatkan hotel berbintang sebagai tempat praktek bisnis haram itu.

Pengungkapan kasus itu, setelah Tim Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penggerebekan di dalam kamar di sebuah hotel Berbintang di Kota Padang. Rabu malam 31 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggerebekan di tiga kamar di hotel tersebut petugas mendapati 10 orang.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 3 orang yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi anak dibawah umur tersebut yaitu pemuda berinsial F (18) yang berperan sebagai muncikari bersama dengan pasangannya DM (22) mahasiswi swasta di Kota Padang. Sedangkan korban dari praktek prostitusi dibawah umur ini berinsial GLV (16) yang berstatus pelajar SMK di Kota Solok.

Tetapi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, pelaku F yang merupakan mucikari ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan kekasihnya ditetapkan sebagai saksi dan anak dibawah umur yang dijual sebagai saksi korban.

Baca Juga:
Prada Deri Pramana Sebut Vera Minta Dinikahi Karena Hamil, Inilah Hasil Visum Korban

Sedangkan inisial 7 orang lainnya yang sempat diamankan empat orang remaja laki-laki, DPP (17), MRH (17) AP (17) FA (17) dan wanita berinisial RA (18), OC (18) dan DV (19) tidak terbukti terlibat dalam prostitusi anak dibawah umur. Mereka sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar dan kemudian dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Petugas melakukan penggerebekan usai pelaku mucikari melakukan transaksi uang hasil penjualan anak dibawah umur tersebut. Usai dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam tiga kamar, dan menemukan uang tunai jutaan rupiah, alat kontrasepsi, dan obat kuat sebagai barang bukti.

Komentar

Terbaru