Ternyata Mami Erika Perbudak Seks 8 ABG Lain di Apartemen Jakbar

  • Rabu, 21 September 2022 - 21:40 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PIHAK kepolisiann menangkap Mami Erika atau wanita berinisial EMT (44), muncikari yang memperbudak seks gadis remaja berusia 15 tahun di apartemen Jakarta Barat. Bisnis prostitusi tersebut telah dijalankan EMT selama lebih dari tiga tahun.

“EMT sudah beroperasi sebelum tahun 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Wanita tersebut rupanya memiliki delapan anak di bawah umur lainnya yang diduga turut dijadikan budak seks oleh pelaku, ujar Zulpan setelah melakukan pemeriksaan terhadap EMT.

“Yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh yang dia perjualbelikan dan ini pun dia atur juga penempatannya di tiga apartemen itu,” jelas Zulpan.

Melansir dari detikcom, Pria berinisial RR (19) Dan EMT ditangkap pada Senin (19/9) di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan keduanya berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku telah disekap selama 1,5 tahun oleh pelaku.

Terkait keberadaan delapan anak asuh oleh EMT, pihak kepolisian mengaku akan mengembangkan penyelidikan. Zulpan mengaku pihaknya pun turut berharap delapan anak asuh EMT itu bersedia membuat laporan ke polisi.

“Hasil pemeriksaan ini akan membuka tabir yang lebih luas lagi. Sekarang yang baru terungkap satu, diharapkan ini membuat teman-teman yang lain berani melaporkan. Karena tanpa laporan kita agak kesulitan apakah dia tersandera atau menikmati kehidupan apartemen,” jelas Zulpan.

Baca Juga:
Kembali Tertangkap! Penyelundup Obat PCC, Kali Ini Pelakunya Adalah Seorang Waria

EMT dan RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 1 miliar,” ucap Zulpan.

Korban Disekap 1,5 Tahun

Remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban penyekapan dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) selama 1,5 tahun. Korban disekap sejak Januari 2021 hingga Juni 2022.

Baca Juga:
Begini Modus Vanessa Angel Terima Bookingan Prostitusi Online Sebelum Akhirnya Tercyduk

Tindakan itu berawal dari korban yang diming-imingi pelaku uang jajan hingga dikuliahkan.

“Orang tua korban bercerita bahwa anaknya selaku korban perdagangan orang-orang ini dipaksa untuk menjadi PSK karena katanya akan dibiayai sekolahnya sampai kuliah. Dibuat menjadi wanita cantik, diberi uang, dan janji-janji lainnya termasuk akan membelikan kendaraan,” kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Sabtu (17/9).

Zakir mengatakan iming-iming itu membuat korban tertarik. Dia lalu tinggal di apartemen pelaku sejak Januari 2021.

Namun, semua yang dijanjikan muncikari berinisial EMT ini hanya isapan jempol belaka. Korban justru dipaksa menjadi budak seks dan diwajibkan melayani pria hidung belang tiap hari.

Baca Juga:
Prostitusi di Apartemen Kota Bogor Dibongkar Polisi

“Ternyata (semua yang dijanjikan muncikari) faktanya bohong. Yang ada justru korban diharuskan melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali main,” tutur Zakir.

Korban bercerita dirinya dan korban lain terus dipaksa EMT selaku muncikari untuk bisa menghasilkan uang tiap hari. Pelaku bahkan tidak segan melakukan kekerasan fisik jika para korban tidak bisa menghasilkan uang sesuai keinginan EMT.

“Jika tidak menghasilkan uang maka korban-korban lain biasanya langsung dipukul oleh muncikari alias mami ini. Jadi benar-benar mereka dipaksa cari uang untuk si mami ini,” ungkap Zakir.

(Rik)

Komentar

Terbaru