Usai Dilaporkan Istri Juragan 99 ke Polisi, Nikita Mirzani Beri Jawaban Menohok

  • Kamis, 08 September 2022 - 19:23 WIB
  • Selebriti

Manaberita.com – ARTIS Nikita Mirzani dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh istri Juragan 99, Shandy Purnamasari.

Mengetahui hal itu pun Nikita Mirzani memberikan jawaban menohok. Ia mengatakan apa yang dilakukan Shandy Purnamasari adalah untuk panjat sosial kepadanya.

“Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya???? Laporin tinggal laporin aja asal nanti kalau nggak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya,” buka Nikita Mirzani dalam Instagram Stories miliknya dilihat, Kamis (8/9/2022).

“Teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya,” katanya lagi.

Shandy Purnamasari yang juga seorang selebgram itu melaporkan Niki ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan tersebut sudah masuk 31 Maret 2022 dan baru terkuak ke awak media bulan ini.

Kuasa hukum Shandy Purnamasari, Arman Hanis, mengatakan kepada detikcom memang sudah melaporkan Nikita Mirzani sejak lama.

Baca Juga:
Istri Jaman Now! Jual Suami 500 ribu Sekali “Main” dengan Tante Girang

“Iya benar (melaporkan Nikita Mirzani)” ujar Arman Hanis.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan status ini berawal dari status Instagram Nikita Mirzani yang menyerang sosok Shandy Purnamasari tersebut.

Nama Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, juga tercatat sebagai korban dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga:
Edy Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Itu Hak Konstitusional

“Berdasarkan laporan Polisi nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” ujar Nurul Azizah.

“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” lanjut Nurul Azizah.

(Rik)

Komentar

Terbaru