MANAberita.com – SENGKETA wilayah Pulau Pasir di selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi perbincangan usai warga adat Laut Timor mengancam bakal menuntut Canberra terkait klaim atas pulau tersebut.
Sengketa RI-Australia soal Pulau Pasir sudah terjadi sejak 1974 ketika Canberra-Jakarta menandatangani nota kesepahaman (Mou) soal batas wilayah teritorial. Saat itu, Australia cepat-cepat mengklaim Pulau Pasir sebagai miliknya dan hingga kini menjadi sengketa dengan RI.
Pulau Pasir terdiri dari beberapa pulau kecil yang tidak berpenghuni. Australia menyebut kluster pulau ini sebagai Kepulauan Ashmore and Cartier.
Pulau Pasir terletak sekitar 170 kilometer dari Pulau Rote (Roti) NTT dan 320 kilometer dari pantai barat laut Australia.
Pemerintah Australia melalui lembaganya Geoscience Australia pun mengakui bahwa kedekatan Pulau Pasir (Ashmore-Cartier) inid engan Indonesia menjadi sumber utama sengketa.
“Kedekatan dengan teritori Indonesia telah menyebabkan pulau ini menjadi subjek diskusi resmi bersama pada beberapa tahun terakhir ini,” bunyi pernyataan Australia dalam situs tersebut.
Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana T.W Tadeus menganggap MoU antara Indonesia-Australia pada 1974 itu pun sebuah kesalahan besar.
“Secara tidak langsung, Indonesia memberikan Pulau Pasir kepada Australia. Ini menjadi masalah hari ini,” kata Tadeus.
Minyak dan Gas
Sejumlah ahli memperkirakan Pulau Pasir dan perairan di sekitarnya menimbun “harta karun” berupa cadangan minyak dan gas alam yang melimpah. Eksploasi minyak dan gas juga ditemukan di kawasan itu.
Oleh karena itu, Yayasan Peduli Timur Barat (YPTB bersama Australian Jubilee Research Centre pada September 2022 mendesak Australia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas di perairan Pulau Pasir.
Mereka khawatir peristiwa pada 2009 terulang ketika satu kilang minyak Montara meledak dan memusnahkan ratusan hektare rumput laut para nelayan.
Selain itu, jumlah tangkapan ikan mengalami penurunan. Beberapa nelayan dan anak-anaknya terluka dan meninggal dunia akibat terkena minyak yang mengalir deras ke perairan NTT.
Beberapa wilayah, seperti perairan Laut Timor dan Pulau Pasir, juga diketahui memiliki potensi gas alam dan minyak yang diperkirakan mencapai lima juta barel.
Klaim sepihak atas Pulau Pasir oleh Australia diduga disebabkan oleh aspirasi negara tersebut untuk menguasai migas di kawasan tersebut.
Hal ini terbukti setelah penandatanganan MoU pada tahun 1974 ketika Australia bergerak cepat dengan menggandeng kontraktor migas Australia, Woodside, untuk meneliti kandungan minyak di daerah tersebut dan kemudian menemukan potensinya.
Pemegang amanat hak ulayat masyarakat hukum adat di Laut Timor, termasuk yang berada di gugusan Pulau Pasir, Ferdi Tanoni, mendesak pemerintah pusat untuk serius menangani persoalan garis batas laut di Pulau Pasir, karena kawasan tersebut rawan bencana. perselisihan.
Pasalnya, potensi kawasan tersebut mampu menopang perekonomian negara, mengingat hingga saat ini perjanjian yang ditandatangani sejak tahun 1974 tersebut belum pernah diratifikasi kembali oleh Indonesia dan Australia.
Dengan menguasai gugusan Pulau Pasir, menurut Tanoni, Provinsi NTT berpeluang meningkatkan pendapatan daerah dan negara berdasarkan potensinya yang sangat besar.
Keanekaragaman Hayati
Tak hanya sumber daya mineral, gugusan Pulau Pasir juga memiliki keanekaragaman spesies dan habitat yang melimpah dengan 14 jenis ular laut, 433 jenis moluska, 70 jenis ikan yang teridentifikasi di daerah tersebut, serta 255 jenis terumbu karang.
Gugusan Pulau Pasir ini juga menjadi area bertelur penyu dan populasi burung yang bermigrasi. Binatang seperti dugong, berbagai cetacion, dan hiu paus pun kerap terlihat secara teratur di sekitar karang.
Salah satu gugus Pulau Pasir yang disebut Australia sebagai Pulau Cartier juga memiliki ekosistem yang unik dan rentan. Jenis terumbu karang di sekitarnya pun sangat beragam termasuk 547 spesies ikan yang teridentifikasi, yang mewakili sekitar 16 persen spesies ikan Australia.
Komunitas tumbuhan di Pulau Pasir sebagian besar berupa semak belukar dan herba, dengan pertumbuhan yang subur selama musim hujan. Untuk melindungi terumbu karang, Pemerintah Australia selama ini mendeklarasikan Cagar Alam Nasional Terumbu Ashmore pada 1983, menurut Geoscience Australia.
(sas)