Kemenlu: Pulau Pasir Milik Australia Berdasarkan Warisan Inggris

  • Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:22 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menegaskan jika Pulau Pasir memang milik Australia. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani untuk merespons perdebatan terkait kepemilikan Pulau Pasir.

“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” ungkap Jaelani melalui akun Twitter miliknya, @akjailani, Senin (24/10/2022).

Jaelani menambahkan Pulau Pasir merupakan kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933.

“Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” tulis Jaelani menjelaskan.

Jaelani juga menjelaskan berdasarkan hukum internasional, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Ia juga mengatakan, Pulau Pasir selama ini tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda.

“Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI,” tulisnya lagi.

Menurut Hukum Int, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dlm administrasi Hindia Belanda. Dgn demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dlm wilayah NKRI.

Baca Juga:
Edy Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Itu Hak Konstitusional

Diketahui, Pulau Pasir belakangan menjadi perdebatan setelah pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, akan menggugat Australia.

“Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra,” kata Ferdi, Sabtu (22/10/2022).

Alasan pihaknya menggugat karena Pemerintah Australia mengeklaim sepihak Pulau Gugusan Pasir. Padahal, kata Ferdi, Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT. Ia bahkan menyebutkan, klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT, itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.

Menurut Ferdi, meski selama ini selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, Pemerintah Australia terkesan abai. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di wilayah gugusan pulau tersebut.

Baca Juga:
Diberi Makan Bubur Pisang Oleh Neneknya, Bayi Berusia 10 Hari Meninggal Dunia

“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” kata Ferdu menegaskan.

Hal itu dibuktikan dengan terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir. Pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalaman suntuk menangkap teripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.

Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari wilayah lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Namun, kata Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia justru langsung mengeklaim Pulau Pasir itu miliknya.

Baca Juga:
Orang Albania Mengumumkan Kesepakatan Migrasi Dengan India

“Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan itu,” ujarnya.

Oleh karenanya, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2022.

“Kami meminta Pemerintah Pusat agar mendukung kami menggugat di Pengadilan Canberra,” ujar dia.

(sas)

Komentar

Terbaru