MANAberita.com – MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ikut berkomentar soal polemik kepemilikan Pulau Pasir di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Australia.
Ia mengklaim pulau tersebut milik Indonesia yang setiap jengkal tanah di RI harus dipertahankan.
“Setiap jengkal tanah di negara ini harus dipertahankan, apalagi destinasi wisata yang mendatangkan kesejahteraan, peluang usaha, dan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. NKRI harga mati!” ungkapnya melalui akun Instagram pribadi, Rabu (26/10).
Sandiaga mengatakan setiap potensi wisata dan ekonomi kreatif yang dimiliki harus sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menyelesaikan polemik tersebut.
“Kita jaga seluruh wilayah sampai ke pelosok negeri, demi keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Sengketa Pulau Pasir kembali menjadi sorotan setelah masyarakat adat Laut Timor mengancam mengajukan gugatan jika Australia tak angkat kaki dari pulau itu.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam akan melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” kata Ferdi Tanoni, Jumat (21/10).
Ancaman itu terlontar lantaran masyarakat sudah gerah melihat Australia tetap beraktivitas di pulau itu walau sudah diwanti-wanti sejak lama.
Sengketa ini memang sudah mengakar sejak lama. Posisi pulau ini memang berada di antara wilayah Indonesia dan Australia.
Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor sebenarnya terletak 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia, tapi hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, NTT.
Merujuk pada sejarah pra-kolonial, kawasan yang dikenal di Australia sebagai Ashmore Reef itu sebenarnya merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia.
Sementara itu, Kemenlu menyatakan Pulau Pasir memang milik Australia.
“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jailani.
Inggris sempat menjajah Australia pada abad ke-18. Ketika itu, wilayah kekuasaan mereka meliputi Pulau Pasir atau yang bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier.
Kemudian pada 1933, Inggris menyerahkan pulau tersebut ke Australia.
“Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore dan Cartier Acceptance Act 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia pada 1942,” imbuh Abdul.
Lebih lanjut, ia menilai Pulau Pasir tak menjadi bagian Indonesia. Sebab, di era kolonialisme, pulau ini menjadi kekuasaan Belanda.
Abdul Kadir menjelaskan, jika merujuk aturan hukum internasional wilayah Indonesia sebatas bekas Hindia Belanda.
“Pulau Pasir tak pernah termasuk dalam administrasi Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tak pernah masuk dalam wilayah NKRi,” ucapnya.
(sas)